Correct Article 2
PP Nomor 53 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia
Current Text
(1) Nilai penambahan modal negara Pasal I sebesar triliun lima ratus dalam (sahr sebagaimana dimaksud Rp 1.5OO.OOO.O0O.OOO,O0 miliarrupiah).
(21 Penambahan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran dan Negara Tahun Anggaran 2O24 aebagatmana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran dan Belanja Negara Tahun Angararr2024.
Your Correction
