Correct Article 1
PP Nomor 53 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia
Current Text
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional INDONESIA yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara "Pelayaran Nasional INDONESIA' menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Your Correction
