Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article II

PP Nomor 53 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, Dan Wakil Presiden, Permintmn Izin Dalam Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanan Kampanye Pemilihan Umum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
ini mulai berlaku pada tanggal Agar PRESTDEN Agar setiap pengundangan penempatannya INDONESIA. orang mengetahuinya, memerintahkan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2023 PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 149 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Perundang-undangan dan Hukum, ttd Djaman
Your Correction