Correct Article 5
PP Nomor 53 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2019 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Terhadap Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Penggandaan, Reproduksi, dan Transkripsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) huruf c berupa jasa penggandaan dan reproduksi, bagi:
a. pencipta arsip yang telah menyerahkan arsip statisnya kepada Arsip Nasional Republik INDONESIA;
b. siswa/mahasiswa INDONESIA yang tidak mampu;
dan
c. instansi Pemerintah Pusat untuk kepentingan negara, dapat dikenai tarif sebesar 0% (nol persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Terhadap Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Pembuatan Pedoman Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g dan Akreditasi Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf l, bagi instansi Pemerintah Pusat dapat dikenai tarif sebesar 0% (nol
persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.
Your Correction
