Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 53 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2019 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa Diklat Fungsional Arsiparis dan Diklat Teknis Kearsipan: a. yang dilaksanakan di dalam kantor Arsip Nasional tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi; dan b. yang dilaksanakan di luar kantor Arsip Nasional tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi untuk wajib bayar serta biaya perjalanan dinas untuk fasilitator. (2) Biaya transportasi dan akomodasi untuk peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibebankan kepada wajib bayar. (3) Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi untuk peserta serta biaya perjalanan dinas untuk fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibebankan kepada wajib bayar. (4) Biaya perjalanan dinas untuk fasilitator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction