Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PP Nomor 53 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kesulitan likuiditas aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c dapat berupa kewajiban pembayaran kepada penyedia layanan kesehatan yang tidak dapat dilakukan sesuai dengan perjanjian. (2) Dalam hal terjadi kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Kesehatan dapat memberikan dana talangan kepada aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan. (3) Dana talangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak 35% (tiga puluh lima persen) dari aset BPJS Kesehatan yang tercatat dalam laporan keuangan bulan sebelumnya dan tetap memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35. (4) Penggantian dana talangan dilakukan setelah rasio likuiditas Dana Jaminan Sosial Kesehatan mencapai 100% (seratus persen). (5) Penggantian dana talangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus tetap memenuhi rasio likuiditas Dana Jaminan Sosial Kesehatan paling sedikit 80% (delapan puluh persen). (6) Rasio likuiditas Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan perbandingan antara aset lancar dengan liabilitas lancar. (7) Aset lancar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi: a. kas; b. bank; dan c. deposito berjangka termasuk deposit on call. (8) Liabilitas lancar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi: a. utang jaminan kesehatan; b. iuran dimuka; dan c. liabilitas pelayanan kesehatan dalam proses. (9) Penggantian dana talangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan secara bertahap. 8. Ketentuan ayat (1) Pasal 40 ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf c dan setelah ayat (3) ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction