Correct Article 30
PP Nomor 53 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
Current Text
(1) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b dilakukan dalam bentuk investasi yang dikembangkan melalui penempatannya pada instrumen investasi dalam negeri termasuk yang berdasarkan prinsip syariah.
(2) Instrumen investasi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. deposito berjangka pada Bank, termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) bulan;
a1. giro;
b. surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA; dan/atau
c. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA.
(3) Investasi berupa deposito berjangka pada Bank, termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan giro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a1, paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah investasi untuk setiap Bank.
(4) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan berupa investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c tidak dikenakan pembatasan jumlah dan persentase.
6. Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 37 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
