Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 53 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b dilakukan dalam bentuk investasi yang dikembangkan melalui penempatannya pada instrumen investasi dalam negeri termasuk yang berdasarkan prinsip syariah. (2) Instrumen investasi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. deposito berjangka pada Bank, termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) bulan; a1. giro; b. surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA; dan/atau c. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA. (3) Investasi berupa deposito berjangka pada Bank, termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan giro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a1, paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah investasi untuk setiap Bank. (4) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan berupa investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c tidak dikenakan pembatasan jumlah dan persentase. 6. Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 37 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction