Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 53 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dibatasi dengan ketentuan: a. investasi berupa deposito berjangka termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan serta sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada Bank dan giro, paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah investasi untuk setiap Bank; b. investasi berupa surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek INDONESIA untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah investasi; c. investasi berupa saham yang tercatat dalam Bursa Efek INDONESIA, untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah investasi; d. investasi berupa reksadana, untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah investasi; e. investasi berupa efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif efek beragun aset dan/atau efek beragun aset berbentuk surat partisipasi masing-masing diatur dengan batasan yaitu untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi; f. investasi berupa dana investasi real estate, untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi; g. investasi berupa penyertaan langsung, untuk setiap pihak tidak melebihi 1% (satu persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah investasi; dan h. investasi berupa tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan, seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah investasi. (2) Pengembangan aset BPJS Kesehatan berupa investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b dan huruf c tidak dikenakan pembatasan jumlah dan persentase. 5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 30 diubah serta di antara huruf a dan huruf b ayat (2) Pasal 30 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf a1, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction