Correct Article 23
PP Nomor 53 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
Current Text
(1) Pengembangan aset BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dilakukan dalam bentuk investasi yang dikembangkan melalui penempatannya pada instrumen investasi dalam negeri termasuk yang berdasarkan prinsip syariah.
(2) Instrumen investasi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. deposito berjangka termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan serta sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada Bank;
a1. giro;
b. surat berharga yang diterbitkan Negara Republik INDONESIA;
c. surat berharga yang diterbitkan Bank INDONESIA;
d. surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek INDONESIA;
e. saham yang tercatat dalam Bursa Efek INDONESIA;
f. reksadana;
g. efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif efek beragun aset dan/atau efek beragun aset berbentuk surat partisipasi;
h. dana investasi real estate;
i. penyertaan langsung; dan/atau
j. tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan.
4. Ketentuan huruf a dan huruf e ayat (1) Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
