Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 53 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggunaan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dapat dilakukan untuk: a. pembayaran manfaat atau pembiayaan layanan Jaminan Kesehatan termasuk pembayaran ganti rugi atau denda kepada fasilitas kesehatan yang terjadi akibat keterlambatan pembayaran fasilitas kesehatan; b. dana operasional penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan; dan c. investasi dalam instrumen investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang digunakan untuk pembayaran manfaat atau pembiayaan layanan Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pembayaran untuk pelayanan kesehatan perseorangan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan. (3) Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang digunakan untuk dana operasional penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa dana yang dialokasikan untuk operasionalisasi penyelenggaraan Jaminan Kesehatan oleh BPJS Kesehatan. (4) Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan yang digunakan untuk investasi dalam instrumen investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui investasi pada instrumen sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini. 3. Ketentuan ayat (1) dan huruf g ayat (2) Pasal 23 diubah serta di antara huruf a dan huruf b ayat (2) Pasal 23 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf a1, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction