Correct Article 28
PP Nomor 53 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split
Current Text
Kontraktor melakukan transaksi dan penyelesaian pembayarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
