Correct Article 22
PP Nomor 53 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split
Current Text
(1) Setiap Kontraktor pada suatu Wilayah Kerja wajib:
a. mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak;
b. melaksanakan pembukuan;
c. menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan (SPT Tahunan PPh);
d. melakukan pemenuhan kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
e. membayar angsuran pajak dalam tahun berjalan untuk setiap bulan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya, dan dihitung atas penghasilan kena pajak dari Lifting yang sebenarnya dari bagian Kontraktor dalam suatu bulan takwim; dan
f. memenuhi ketentuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terjadi pengalihan Partisipasi Interes (Participating Interest) atau pengalihan saham, Kontraktor wajib melaporkan nilainya kepada Direktur
Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Direktur Jenderal Pajak.
(3) Dalam hal pengalihan Partisipasi Interes (Participating Interest), hak dan kewajiban perpajakan beralih kepada Kontraktor yang baru.
Your Correction
