Correct Article 19
PP Nomor 53 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split
Current Text
(1) Penghasilan lain Kontraktor berupa Uplift atau imbalan lain yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dengan tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto.
(2) Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak penghasilan yang bersifat final yang berasal dari Uplift atau imbalan lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenai pajak penghasilan.
(3) Penghasilan Kontraktor dari pengalihan Partisipasi Interes (Participating Interest) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dengan tarif:
a. 5% (lima persen) dari jumlah bruto, untuk pengalihan Partisipasi Interes (Participating Interest) selama masa Eksplorasi; atau
b. 7% (tujuh persen) dari jumlah bruto, untuk pengalihan Partisipasi Interes (Participating Interest) selama masa Eksploitasi.
(4) Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenai pajak penghasilan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan dan pembayaran atas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
