Correct Article 15
PP Nomor 53 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split
Current Text
(1) Penghasilan dari Kontrak Bagi Hasil Gross Split dalam bentuk Minyak Bumi dinilai dengan menggunakan harga minyak mentah INDONESIA.
(2) Metodologi dan formula dari harga minyak mentah INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral setelah berkoordinasi dengan Menteri.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penetapan metodologi dan formula harga minyak mentah INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Your Correction
