Correct Article 14
PP Nomor 53 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split
Current Text
Penghasilan Kontraktor untuk Kontrak Bagi Hasil Gross Split diakui pada titik penyerahan.
Your Correction
