Correct Article 12
PP Nomor 53 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split
Current Text
(1) Pengeluaran yang dilakukan sebelum dimulainya Produksi Komersial baik berupa harta berwujud maupun tidak berwujud dikapitalisasi dan diamortisasi yang dipercepat dengan metode satuan produksi.
(2) Amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan Produksi Komersial.
(3) Terhadap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan untuk MENETAPKAN besarnya biaya yang dikapitalisasi.
Your Correction
