Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 53 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) atas pengeluaran selain harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dilakukan pada masa produksi komersial, dihitung dengan metode satuan produksi. (2) Amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan dilakukan pengeluaran.
Your Correction