Correct Article 8
PP Nomor 53 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split
Current Text
Jenis biaya operasi dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penghitungan penghasilan kena pajak meliputi:
a. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi dan/atau keluarga dari pekerja,
pengurus, pemegang Partisipasi Interes (Participating Interest), dan pemegang saham;
b. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali biaya penutupan dan pemulihan tambang yang disimpan pada rekening bersama SKK Migas dan Kontraktor dalam rekening bank umum Pemerintah INDONESIA yang berada di INDONESIA;
c. harta yang dihibahkan;
d. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkaitan dengan pelaksanaan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan serta tagihan atau denda yang timbul akibat kesalahan Kontraktor karena kesengajaan atau kealpaan;
e. biaya penyusutan atas barang dan peralatan yang digunakan yang bukan milik negara;
f. pajak penghasilan;
g. insentif, pembayaran iuran pensiun, dan premi asuransi untuk kepentingan pribadi dan/atau keluarga dari tenaga kerja asing, pengurus, dan pemegang saham;
h. biaya tenaga kerja asing yang tidak memiliki izin kerja tenaga asing;
i. biaya konsultan hukum yang tidak terkait langsung dengan Operasi Perminyakan dalam rangka kontrak;
j. biaya representasi, termasuk biaya jamuan dengan nama dan dalam bentuk apapun, kecuali disertai dengan daftar nominatif penerima manfaat dan Nomor Pokok Wajib Pajak penerima manfaat;
k. biaya pelatihan teknis untuk tenaga kerja asing;
l. biaya terkait merger, akuisisi, atau biaya pengalihan Partisipasi Interes (Participating Interest);
m. biaya bunga atas pinjaman;
n. royalti sehubungan dengan penggunaan hak paten atau hak hak lainnya yang dibayarkan secara langsung atau tidak langsung kepada kantor pusat dan/atau afiliasinya;
o. pajak penghasilan pihak lain berupa:
1. pajak penghasilan karyawan yang ditanggung Kontraktor, kecuali yang dibayarkan sebagai tunjangan pajak; dan/atau
2. pajak penghasilan yang wajib dipotong atau dipungut atas penghasilan pihak ketiga di dalam negeri yang ditanggung Kontraktor atau di-gross up;
p. nilai buku dan biaya pengoperasian aset yang telah digunakan yang tidak dapat beroperasi lagi akibat kelalaian Kontraktor;
q. transaksi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
r. bonus yang dibayarkan kepada Pemerintah; dan
s. biaya yang terjadi sebelum penandatanganan Kontrak Bagi Hasil Gross Split kecuali biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d.
Your Correction
