Correct Article 6
PP Nomor 53 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split
Current Text
Biaya operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) yang dikeluarkan oleh Kontraktor dapat diperhitungkan sebagai unsur pengurang penghasilan dalam rangka bagi hasil Minyak dan Gas Bumi dalam penghitungan penghasilan kena pajak.
Your Correction
