Correct Article 5
PP Nomor 53 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split
Current Text
(1) Biaya operasi terdiri atas:
a. biaya Eksplorasi;
b. biaya Eksploitasi; dan
c. biaya lainnya.
(2) Biaya Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. biaya pengeboran Eksplorasi;
b. biaya umum dan administrasi pada kegiatan Eksplorasi; dan
c. biaya geologis dan geofisika terdiri atas:
1. biaya penelitian geologis; dan
2. biaya penelitian geofisika.
(3) Biaya Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. biaya pengeboran pengembangan;
b. biaya langsung produksi untuk:
1. Minyak Bumi; dan/atau
2. Gas Bumi.
c. biaya pemrosesan Gas Bumi;
d. biaya utility terdiri atas:
1. biaya perangkat produksi dan pemeliharaan peralatan; dan
2. biaya uap, air, dan listrik;
e. biaya umum dan administrasi pada kegiatan Eksploitasi;
f. biaya penyusutan; dan
g. biaya amortisasi.
(4) Biaya umum dan administrasi pada kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf e meliputi:
a. biaya administrasi dan keuangan;
b. biaya pegawai;
c. biaya jasa material;
d. biaya transportasi;
e. biaya umum kantor; dan
f. pajak tidak langsung, pajak daerah, dan retribusi daerah.
(5) Biaya lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. biaya untuk memindahkan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dari titik produksi ke titik penyerahan;
b. biaya kegiatan pascaoperasi Kegiatan Usaha Hulu;
c. biaya pemasaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi yang berasal dari kegiatan pemasaran yang merupakan bagian dari Kegiatan Usaha Hulu yang telah disetujui Kepala SKK Migas;
d. biaya penggantian investasi kepada Kontraktor sebelumnya dalam hal terjadi terminasi Kontrak Kerja Sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. biaya lain yang terkait dengan kegiatan Operasi Perminyakan.
Your Correction
