Correct Article 66
PP Nomor 53 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Current Text
(1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dan Pasal 65 tidak dapat dipindahtangankan dan tidak dapat dijaminkan kepada pihak lain.
(2) Unhas melakukan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan terhadap tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dan Pasal 65.
(3) Barang milik negara berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dan Pasal 65 ayat (1) huruf a dalam penguasaan Unhas dapat dimanfaatkan oleh Unhas setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pendapatan Unhas untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Unhas.
(5) Barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat
(1) huruf b dalam penguasaan Unhas dapat dimanfaatkan oleh Unhas setelah mendapat persetujuan gubernur, bupati, atau walikota.
(6) Hasil pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi pendapatan Unhas untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Unhas.
(7) Pemanfaatan barang milik negara dan barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dilaporkan kepada Menteri.
Your Correction
