Correct Article 63
PP Nomor 53 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Current Text
(1) Kekayaan Unhas dapat bersumber dari kekayaan awal, hasil pendapatan Unhas, bantuan atau hibah dari pihak lain, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Seluruh kekayaan Unhas termasuk kekayaan intelektual, fasilitas, benda, dan bentuk lainnya dicatat sebagai kekayaan Unhas.
(3) Seluruh kekayaan Unhas dikelola secara mandiri, transparan, dan akuntabel untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, pengelolaan, dan pengembangan Unhas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan kekayaan Unhas diatur dengan Peraturan MWA.
Your Correction
