Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PP Nomor 53 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem perencanaan Unhas merupakan satu kesatuan tata cara perencanaan pengembangan Unhas yang bersifat jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek. (2) Sistem perencanaan Unhas menjadi dasar bagi setiap organ Unhas dan seluruh Sivitas Akademika dalam pembuatan program. (3) Jangka waktu perencanaan adalah sebagai berikut: a. 25 (dua puluh lima) tahun untuk jangka panjang; b. 5 (lima) tahun untuk jangka menengah; dan c. 1 (tahun) tahun untuk jangka pendek. (4) Sistem perencanaan dituangkan dalam bentuk dokumen perencanaan Unhas. (5) Dokumen perencanaan mencakup: a. pengembangan atau nama lain merupakan dokumen rencana jangka panjang; b. rencana strategis merupakan dokumen rencana jangka menengah; dan c. rencana kerja dan anggaran merupakan dokumen rencana kerja pendek. (6) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan acuan perencanaan dan dapat digunakan untuk menilai capaian kinerja Rektor dalam menjalankan tugasnya.
Your Correction