Correct Article 48
PP Nomor 53 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Current Text
(1) Mahasiswa merupakan insan dewasa yang memiliki kebebasan akademik untuk mengembangkan diri melalui proses pendidikan dan interaksi sosial dalam masyarakat akademik Unhas.
(2) Mahasiswa menjadi bagian dari masyarakat akademik Unhas yang bersama komponen lainnya melaksanakan tridharma perguruan tinggi.
(3) Mahasiswa ikut menjaga nilai-nilai akademik, menggerakkan perubahan dalam kehidupan bermasyarakat, dan meneruskan perjuangan bangsa.
(4) Setiap Mahasiswa mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan pendidikan serta fasilitas pendukung untuk menjamin kelancaran proses pembelajaran.
(5) Setiap Mahasiswa wajib mematuhi semua norma pendidikan, peraturan, dan ketentuan yang berlaku di Unhas.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak, kewajiban, dan tanggung jawab Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor.
Your Correction
