Correct Article 46
PP Nomor 53 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Current Text
(1) Batas usia pensiun bagi pegawai Unhas pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Batas usia pensiun bagi Dosen Unhas nonpegawai negeri sipil disetarakan dengan batas usia pensiun Dosen Unhas pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Batas usia pensiun bagi Tenaga Kependidikan Unhas nonpegawai negeri sipil terdiri atas:
a. Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan struktural setara dengan eselon II adalah 60 (enam puluh) tahun; dan
b. Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan struktural setara eselon III, eselon IV, fungsional umum, dan fungsional tertentu adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.
Your Correction
