Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PP Nomor 53 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai negeri sipil dari kementerian/lembaga lain dapat diangkat menjadi Dosen Unhas berdasarkan usulan kebutuhan Unhas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembinaan karier fungsional Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unhas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction