Correct Article 42
PP Nomor 53 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Current Text
(1) Tenaga Kependidikan terdiri atas tenaga administrasi, tenaga fungsional, dan tenaga pelaksana yang bekerja di Unhas sesuai dengan kebutuhan.
(2) Posisi jabatan yang bersifat karier diutamakan untuk diisi oleh Tenaga Kependidikan yang memenuhi kualifikasi yang diperlukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Rektor.
Your Correction
