Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PP Nomor 53 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai Unhas terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan. (2) Pegawai Unhas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berstatus: a. pegawai negeri sipil; dan b. nonpegawai negeri sipil. (3) Hak dan kewajiban pegawai Unhas yang berstatus nonpegawai negeri sipil disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai Unhas yang berstatus pegawai negeri sipil. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pegawai Unhas yang berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor. (5) Unhas dapat memberhentikan dan memindahkan pegawai Unhas yang berstatus nonpegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction