Correct Article 38
PP Nomor 53 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Current Text
(1) Selain Fakultas, Unhas dapat membentuk Sekolah sebagai unsur pelaksana akademik sesuai dengan kebutuhan.
(2) Sekolah dipimpin oleh seorang Dekan dan dibantu oleh wakil Dekan.
(3) Pimpinan Sekolah diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi Sekolah, syarat dan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Dekan dan wakil Dekan Sekolah diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
Your Correction
