Correct Article 37
PP Nomor 53 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Current Text
(1) Fakultas terdiri atas:
a. pimpinan Fakultas;
b. senat Fakultas;
c. Departemen;
d. Program Studi;
e. laboratorium; dan
f. unsur lain yang diperlukan.
(2) Fakultas dipimpin oleh seorang Dekan dan dibantu oleh wakil Dekan.
(3) Dekan bertanggung jawab kepada Rektor.
(4) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(5) Departemen, Program Studi, laboratorium, dan unsur lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dipimpin oleh seorang ketua atau kepala.
(6) Apabila diperlukan, pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dibantu oleh seorang sekretaris.
(7) Pimpinan Fakultas, Departemen, Program Studi, laboratorium, dan unsur lain yang diperlukan diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(8) Dekan dan wakil Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(9) Pimpinan Departemen, Program Studi, laboratorium, dan unsur lain yang diperlukan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi Fakultas, syarat dan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Dekan dan wakil Dekan, serta pimpinan organisasi Fakultas lainnya diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
Your Correction
