Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PP Nomor 53 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) SA dapat membentuk DP yang beranggotakan profesor dengan tugas dan wewenang: a. mengembangkan pemikiran akademik bagi penyelesaian permasalahan bangsa; b. mengembangkan konsep dan pemikiran tentang keilmuan masa depan; dan c. menjaga dan mengembangkan tradisi nilai-nilai luhur Unhas. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan DP diatur dengan Peraturan SA.
Your Correction