Correct Article 34
PP Nomor 53 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Current Text
(1) SA dapat membentuk DP yang beranggotakan profesor dengan tugas dan wewenang:
a. mengembangkan pemikiran akademik bagi penyelesaian permasalahan bangsa;
b. mengembangkan konsep dan pemikiran tentang keilmuan masa depan; dan
c. menjaga dan mengembangkan tradisi nilai-nilai luhur Unhas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan DP diatur dengan Peraturan SA.
Your Correction
