Correct Article 32
PP Nomor 53 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Current Text
SA mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan akademik mengenai:
1. kurikulum Program Studi;
2. persyaratan akademik untuk pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
3. persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik dan persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik.
b. MENETAPKAN kode etik Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa;
c. mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
d. mengawasi pelaksanaan kebijakan penjaminan mutu;
e. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis, dan menyarankan usulan perbaikan kepada Rektor;
f. mengawasi pelaksanaan kebijakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
g. merekomendasikan kepada Rektor pemberian dan/atau pencabutan gelar kehormatan setelah mendapat pertimbangan DP;
h. mengawasi pelaksanaan tata tertib akademik;
i. mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen;
j. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan jabatan profesor;
k. merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan di bidang akademik oleh Dosen dan Mahasiswa kepada Rektor;
l. menyusun rencana induk pengembangan Unhas bersama Rektor, untuk selanjutnya diusulkan kepada MWA;
m. memberikan pertimbangan kepada MWA tentang rencana strategis, serta rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan Rektor;
n. memberikan pertimbangan kepada MWA tentang kinerja akademik Rektor;
o. memberikan pertimbangan kepada MWA tentang usulan Peraturan MWA atau perubahannya yang diusulkan oleh Rektor;
p. mengusulkan calon Rektor kepada MWA;
q. secara proaktif menjaring dan memperhatikan pandangan masyarakat akademik dan masyarakat umum untuk pengembangan Unhas;
r. menyusun dan mengusulkan peraturan MWA dalam bidang kebijakan akademik; dan
s. menyampaikan laporan kegiatan tahunan kepada MWA.
Your Correction
