Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 53 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rektor dipilih, diangkat, dilantik, dan diberhentikan oleh MWA. (2) Proses pemilihan Rektor dilakukan melalui musyawarah dengan aklamasi atau melalui pemungutan suara. (3) Penetapan dan pelantikan Rektor oleh MWA paling lambat 3 (tiga) bulan setelah proses pemilihan selesai. (4) Rektor dilarang merangkap jabatan pada: a. organ lain dilingkungan Unhas; b. badan hukum pendidikan lain dan Perguruan Tinggi lain; c. lembaga pemerintah pusat atau pemerintah daerah; d. badan usaha di dalam maupun diluar Unhas; dan/atau e. institusi lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Unhas. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjaringan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Rektor diatur dengan Peraturan MWA. (6) Jabatan Rektor berakhir apabila: a. meninggal dunia; b. berakhir masa jabatannya; c. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan; d. diangkat dalam jabatan negeri lainnya; e. dipidana karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; f. melanggar kode etik Unhas; atau g. mengundurkan diri.
Your Correction