Correct Article 26
PP Nomor 53 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Current Text
Persyaratan untuk menjadi Rektor sebagai berikut:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
b. warga negara INDONESIA;
c. Dosen Pegawai Negeri Sipil berpendidikan doktor (S3) yang diperoleh dari perguruan tinggi dalam negeri atau luar negeri yang diakui oleh Kementerian;
d. Dosen Pegawai Negeri Sipil yang memiliki jabatan serendah-rendahnya lektor kepala pada saat melamar menjadi calon rektor;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikolog dari rumah sakit pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
g. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
h. tidak pernah melanggar kode etik dosen;
i. memiliki integritas;
j. mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan Unhas;
k. memahami sistem pendidikan Unhas dan nasional;
l. memiliki kompetensi manajerial;
m. memiliki rekam jejak akademik dan kepemimpinan yang baik;
n. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis; dan
o. bersedia dicalonkan menjadi Rektor yang dinyatakan secara tertulis.
Your Correction
