Correct Article 22
PP Nomor 53 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Current Text
(1) Pengurus MWA terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua;
b. 2 (dua) orang wakil ketua; dan
c. 1 (satu) orang sekretaris eksekutif.
(2) Pengurus MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota MWA
(3) Pengurus MWA dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pimpinan atau pejabat pada jabatan struktural di Unhas dan/atau pada perguruan tinggi lain;
b. pimpinan atau pejabat pada jabatan struktural pada lembaga atau instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah; dan/atau
c. pejabat pada jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA.
(4) Masa jabatan pengurus MWA adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan, kecuali untuk anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pengurus MWA diatur dengan Peraturan MWA.
Your Correction
