Correct Article 21
PP Nomor 53 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Current Text
(1) Anggota MWA memiliki hak suara yang sama, kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.
(2) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor, Menteri mempunyai hak suara 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah hak suara pemilih.
(3) Ketua SA dan Rektor tidak memiliki hak suara dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sidang dan pemungutan suara diatur dengan Peraturan MWA.
Your Correction
