Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 53 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Organ Unhas terdiri atas: a. MWA; b. Rektor; dan c. SA. (2) Pemimpin dan pimpinan organ Unhas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang merangkap jabatan pada organ Unhas yang lain. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja antarorgan Unhas diatur dengan Peraturan MWA.
Your Correction