Correct Article 12
PP Nomor 53 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Current Text
(1) Unhas dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan kepada seseorang karena:
a. prestasi, dedikasi, dan kontribusi yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau
b. pengabdian dan jasanya yang luar biasa bagi kemajuan pendidikan, pembangunan dalam arti luas, dan kemanusiaan.
(2) Unhas dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan yang telah diberikan dengan alasan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
Your Correction
