Correct Article 11
PP Nomor 53 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Current Text
(1) Unhas memberikan gelar, ijazah, dan/atau sertifikat kepada lulusan dari Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Lulusan Unhas berhak menggunakan gelar akademik, gelar profesi, dan/atau gelar vokasi yang diberikan oleh Unhas.
(3) Unhas dapat mencabut gelar, ijazah, dan/atau sertifikat yang telah diberikan kepada lulusan Unhas apabila melanggar ketentuan dalam bidang akademik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah, dan/atau sertifikat lulusan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan SA.
Your Correction
