Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 53 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unhas memberikan gelar, ijazah, dan/atau sertifikat kepada lulusan dari Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Lulusan Unhas berhak menggunakan gelar akademik, gelar profesi, dan/atau gelar vokasi yang diberikan oleh Unhas. (3) Unhas dapat mencabut gelar, ijazah, dan/atau sertifikat yang telah diberikan kepada lulusan Unhas apabila melanggar ketentuan dalam bidang akademik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah, dan/atau sertifikat lulusan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat persetujuan SA.
Your Correction