Correct Article 10
PP Nomor 53 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Current Text
(1) Unhas menerima Mahasiswa berkewarganegaraan INDONESIA dan/atau asing sebagai peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Unhas wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua program sarjana.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penjaringan dan penerimaan Mahasiswa baru diatur dengan Peraturan Rektor.
Your Correction
