Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 53 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bahasa INDONESIA merupakan bahasa pengantar resmi di Unhas. (2) Bahasa daerah dan bahasa asing lain dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di Unhas.
Your Correction