Correct Article 7
PP Nomor 53 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Current Text
(1) Unhas menyelenggarakan pendidikan akademik dan profesi, serta dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi.
(2) Unhas dapat membuka, mengubah, dan menutup Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pendidikan akademik, profesi, dan/atau vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Fakultas dan/atau Sekolah.
(4) Unhas dapat menyelenggarakan program pendidikan bekerja sama dengan perguruan tinggi lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
(5) Unhas dapat menyelenggarakan program pendidikan internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Unhas dapat menyelenggarakan program pendidikan jarak jauh untuk mendukung perluasan akses dan kesempatan memperoleh pendidikan tinggi.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan Unhas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
Your Correction
