Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 75

PP Nomor 53 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Semua pimpinan dan pejabat organ pengelola Unhas yang dibentuk berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan. (2) Peraturan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Your Correction