Correct Article 75
PP Nomor 53 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Current Text
(1) Semua pimpinan dan pejabat organ pengelola Unhas yang dibentuk berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
(2) Peraturan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Your Correction
