Correct Article 72
PP Nomor 53 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Current Text
(1) Untuk pertama kali anggota SA ditetapkan oleh Rektor dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku.
(2) SA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan anggota MWA untuk pertama kalinya sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH ini kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal SA ditetapkan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan anggota SA untuk pertama kalinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Rektor.
Your Correction
