Correct Article 54
PP Nomor 53 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Current Text
(1) Laporan keuangan tahunan Unhas di audit oleh akuntan publik.
(2) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan tahunan Unhas.
(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada publik.
(4) Administrasi dan pengurusan audit dilakukan oleh akuntan publik merupakan tanggung jawab Rektor.
Your Correction
