Correct Article 52
PP Nomor 53 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang STATUTA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Current Text
(1) Sistem penjaminan mutu internal meningkatkan mutu secara berencana dan berkelanjutan dalam rangka penjaminan mutu internal yang mengacu pada standar mutu pendidikan tinggi, baik nasional maupun internasional.
(2) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh:
a. satuan penjaminan mutu internal; dan
b. satuan pengawasan internal.
(3) Satuan penjaminan mutu internal bertugas merencanakan, menerapkan, mengendalikan, dan mengembangkan standar mutu akademik di Unhas.
(4) Satuan pengawasan internal bertugas merencanakan, menerapkan, mengendalikan, dan mengembangkan standar mutu keuangan dan manajemen, serta yang berkaitan dengan sumber daya manusia, aset, dan pelayanan seluruh satuan kerja Unhas;
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas satuan penjaminan mutu internal dan satuan pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Rektor.
Your Correction
