Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 53 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2014 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi: 1. PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat; 2. Anggota TNI; 3. Anggota POLRI; 4. penerima pensiun; 5. penerima tunjangan; 6. Pejabat Negara selain Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota; 7. pejabat lain yang hak keuangan/administratifnya disetarakan/setingkat Menteri; dan 8. Wakil Menteri. b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi: 1. PNS yang bekerja pada Pemerintahan Daerah; 2. Gubernur dan Wakil Gubernur; 3. Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
Your Correction