Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 53 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2014 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerima pensiun terusan dari Pensiunan PNS, anggota TNI, anggota POLRI/pejabat negara yang meninggal dunia diberikan pensiun bulan www.djpp.kemenkumham.go.id ketiga belas sebesar penghasilan pensiun terusan yang diterima pada bulan Juni 2014. (2) Penerima pensiun dari Pensiunan PNS, anggota TNI, anggota POLRI/Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar penghasilan pensiun yang diterima pada bulan Juni 2014.
Your Correction