Correct Article 2
PP Nomor 53 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2014 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
Current Text
(1) PNS, anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan diberikan gaji/pensiun/ tunjangan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2014.
(2) PNS, anggota TNI, anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk:
a. PNS, anggota TNI, anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;
b. PNS, anggota TNI, anggota POLRI yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
c. PNS, anggota TNI, anggota POLRI yang diberhentikan sementara;
d. PNS, anggota TNI, anggota POLRI penerima uang tunggu; dan
e. Calon PNS.
(3) PNS, anggota TNI, anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak termasuk PNS, anggota TNI, anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.
Your Correction
