Correct Article 9
PP Nomor 53 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Current Text
(1) Besarnya iuran program jaminan sosial tenaga kerja adalah sebagai berikut:
a. Jaminan Kecelakaan Kerja yang perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, sebagai berikut:
b. Jaminan Hari Tua, sebesar 5,70% dari upah sebulan;
c. Jaminan Kematian, sebesar 0,30% dari upah sebulan;
d. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, sebesar 6% dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang sudah berkeluarga, dan 3% dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang belum berkeluarga.
Kelompok I :
0,24% dari upah sebulan;
Kelompok II :
0,54% dari upah sebulan;
Kelompok III :
0,89% dari upah sebulan;
Kelompok IV :
1,27% dari upah sebulan;
Kelompok V :
1,74% dari upah sebulan;
(2) Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha.
(3) Iuran Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sebesar 3,70% ditanggung oleh pengusaha dan sebesar 2% ditanggung oleh tenaga kerja.
(4) Dasar perhitungan iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dari upah sebulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, paling tinggi 2 (dua) kali PTKP – K1 (Pendapatan Tidak Kena Pajak – Tenaga Kerja Kawin dengan Anak 1 (satu)) perbulan.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 22 diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
